Kamis, 23 Mei 2013

Tugas 5 #Manusia dan Keadilan



Pengertian Keadilan

          Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.

    Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
        Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.


II. MACAM-MACAM KEADILAN

A. KEADILAN LEGAL ATAU KEADILAN MORAL



        Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal.

       Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk member tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.

         Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidak keserasian.

B. KEADILAN DISTRIBUTIF
            Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).

C. KEADILAN KOMUTATIF
            Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

III. Upaya Pendistribusian Keadilan
D. Kejujuran,
       Kejujuran atau jujur mengandung perngertian bahawa apa yang dikatakan sesuai dengan hati nuraninya, dan sesuai dengan kenyataan yang ada. Pada hakekatnya kejujuran dilandasi kesadaran moral akan hak dan kewajibannya juga takut akan dosa. Adapun kesadaran moral menuntut manusia untuk memilih hal yang baik dan buruk, halal dan haram, dan sebagainya. Terkadang pemikiran tidak sesuai dengan hati nurani. Saat itulah ketika seseorang bertindak berdasar pemikirannya dikatakan ia tidak jujur kepada dirinya dan pada akhirnya akan menimbulkan rasa tidak nyaman di hati. Untuk itu, batasan dari kejujuran adalah hati nurani, bukan pemikiran.

E. Kecurangan,
          Secara sederhana kecurangan adalah lawan dari tidak jujur, dan identik dengan licik. Kecurangan mengandung pengertian bahwa seseroang mendapatkan keuntungan dengan cara yang tidak benar/ tidak jujur. Dan biasanya cara yang digunakan tidak wajar. Ada banyak sebab kecurangan, namun pada akhirnya kecurangan akan mengarah kepada keburukan. keburukan adalah lawan kebaikan, dan pada hakikatnya keduanya ada di diri manusia. Tinggal mana yang akan dipilih. Disini, hati nurani lah yang bekerja. Apabila seseorang condong kepada kebaikan, maka kejujuran yang dipilihnya begitupun sebaliknya.

F. Pemulihan Nama Baik,
           Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup bersosial. Orang akan berusaha mati-matian untuk menjaga namanya agar tetap baik. meskipun terkadang jalan yang diambil curang. Nama baik erat kaitanya dengan perbuatan dan tingkah laku. Perbuatan sendiri meliputi banyak hal mulai dari cara berbicara, cara bergaul, dan sebagainya. Perbuatan baik sendiri, bisa dibagi ke dalam dua hal,
1.      manusia menurut sifat dasarnya adalah berupa moral,
2.      manusia dengan aturan-aturan tertentu dalam bermasyarakat.
Pemulihan nama baik sendiri berarti adanya kesadaran dari seseorang untuk mengembalikan kedudukannya di dalam masyarakat. Hal ini bisa didasarkan bahwa orang itu berbuat salah dan menyadarinya, atau mendapat fitnah dari pihak lain. Pada intinya, pemulihan nama baik adalah upaya untuk mengembalikan kedudukannya kembali di dalam masyarakat.

G. Pembalasan,
          Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain kepada diri kita. reaksi bisa berupa perbuatan yang sama/ seimbang, lebih kecil, atau bahkan lebih besar. Ketidakadilan bisa terjadi apabila pembalasan dilakukan dengan reaksi yang lebih besar.
Meskipun pembalasan identik dengan perbuatan buruk, namun sebenarnya yang dinamakan pembalasan adalah reaksi dari semua perbuatan kita dalam bergaul. Jika seseorang bergaul dengan baik, maka ia akan mendapat pembalasan yang bak pula. Sebaliknya, apabila seseorang bergaul dengan cara yang tidak baik, maka ia akan mendapatkan balasannya berupa ketidakbaikan pula.

Sumber :

Tidak ada komentar :

Posting Komentar