yaitu dalam hal perkawinan campuran antara negara asli indonesia
dengan Negara Lain, dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan
campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, pasal 57 : ”yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam
Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia
tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan
salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.
Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran
adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama
menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari
perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam
UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan
ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari
perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan
anaknya yang warga negara asing.
Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
Dengan demikian anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang
tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena
belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan
perbuatan hukum. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki
kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda
sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan UU
Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya,
namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua
kewarganegaraan.
Opini : menurut saya anak yang lahir dari orangtua
yang memiliki kewarganegaraan berbeda dan masih di bawah umur memiliki
dua kewarganegaraan, setelah ia beranjak dewasa maka saat itulah ia bisa
menetukan pilihannya sendiri yang akan mengikuti kewarganegaraan salah
satu dari orangtuanya.
Sumber : http://gfebriani18.blogspot.com/2012/10/warga-negara-dan-negara.html (Tugas)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar