UU
No. 19 tentang hak cipta, bagaimana ruang lingkup UU tentang hak cipta?
(jelaskan
prosedur pendaftaran haki)
UU
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang
mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau
konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan
melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya
semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu
ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut.
Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©.
Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk
mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta
di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Lingkup
Hak Cipta
A. Ciptaan
Yang Dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang
dapat dilindungi, yaitu :
1. Buku,
program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lain.
2. Ceramah,
kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang
dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
3. Lagu
atau musik dengan atau tanpa teks.
4. Drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime.
5. Seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni
batik, Fotografi, Sinematografi.
6. Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih
wujudan.
B. Ciptaan
Yang Tidak Diberi Hak CiptaSebagai Pengecualian Terhadap Ketentuan Di Atas,
Tidak Diberikan Hak Cipta Untuk Hal – Hal Berikut :
1. Hasil
rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
2. Peraturan
perundang-undangan
3. Pidato
kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah
4. Putusan
pengadilan atau penetapan hakim
5. Keputusan
badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Prosedure
Pendaftaran HAKI
PERSYARATAN PERMOHONAN HAK MEREK
1. Mengajukan
permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan
melampirkan :
· Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi
pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang
harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa
hukumnya
·
Foto copy akte pendirian badan hukum
yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan
hukum
· Foto copy peraturan pemilikan bersama
apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif)
·
Surat kuasa khusus apabila permohonan
pendaftaran dikuasakan
·
Tanda pembayaran biaya permohonan
1.
25 helai etiket merek (ukuran max 9x9
cm, min. 2x2 cm)
2.
surat pernyataan bahwa merek yang
dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
2. Mengisi
formulir permohonan yang memuat :
·
Tanggal, bulan, dan tahun surat
permohonan
·
Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan
pemohon
·
Nama dan alamat lengkap kuasa apabila
permohonan diajukan melalui kuasa dan
·
Nama negara dan tanggal penerimaan
permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas
3.
Membayar biaya permohonan pendaftaran
merek.
PERSYARATAN PERMOHONAN HAK CIPTA
1. Mengisi
formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga (formulir dapat diminta secara
cuma-cuma pada Kantor Wilayah)
2. lembar
pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam
ribu rupiah)
3. Surat
permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
·
Nama, kewarganegaraan dan alamat
pencipta;
· Nama, kewarganegaraan dan alamat
pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul
ciptaan
·
Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan
untuk pertama kali
·
Uraian ciptaan rangkap 4
4. Surat
permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
5. Melampirkan bukti
kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau
paspor.
6. Apabila pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus
dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
7. Melampirkan surat kuasa,
bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti
kewarganegaraan kuasa tersebut
8. Apabila permohonan tidak bertempat
tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran
ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam
wilayah RI
9. Apabila permohonan pendaftaran
ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka
nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
10. Apabila
ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
11.
Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
12. Membayar biaya
permohonan pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus untuk permohonan pendaftaran
ciptaan program komputer sebesar Rp.300.000
PERSYARATAN PERMOHONAN PENDAFTARAN
DISAIN INDUSTRI
1. Mengajukan permohonan ke DJ HKI secara
tertulis dalam Bahasa Indonesia:
2. Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau
kuasanya, serta dilampiri:
·
Contoh fisik atau gambar atau foto serta
uraian dari desain industri yang dimohonkan pendaftarannya.
·
Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan
diajukan melalui kuasa.
· Surat pernyataan bahwa desain industri
yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon.
3. Mengisi formulir permohonan yang memuat
· Tanggal,
bulan, dan tahun surat permohonan.
· Nama,
alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon.
· Nama
dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
· Nama
negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan
diajukan dangan hak prioritas.
4.
Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu
pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan
dilampiri persetujuan tertulis dari pemohon lain.
5.
Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus
disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon
berhak atas desain industri yang bersangkutan.
6. Membayar biaya permohonan
sebesar Rp.300.000,- untuk UKM (usaha kecil dan menengah) dan Rp.600.000,-
untuk non-UKM, untuk setiap permohonan.