Senin, 16 Januari 2017

Kamu - Terimakasih

Kepada kamu, Lelakiku.
Lelaki dengan tatapan paling syahdu.
Kusampaikan ini atas nama kasih yang menggebu, karenamu.

Kepada kamu, Lelakiku.
Lelaki pemilik kekagumanku.
Kutulis ini untukmu, agar kau tahu bahwa semua hanya masa lalu, dan kamu sesatunya pemilikku.

Kepada kamu, Lelakiku
Lelaki yang membuat tangis kembali menjadi tabu,
dan angan tak lagi abu abu.

Tak ku sangka kekuatan waktu,
yang akhirnya menyandingkan aku denganmu.
Mengganti semua harap tak lagi ragu.

Selamat datang dalam duniaku.
Hari hari panjang sudah menunggu, jangan lelah mengusap peluh.
Karena kutahu, kita mampu.
Aku berjanji takkan jemu ingatkanmu akan bahagia kita disaat kau nanti pilu.

Selamat datang dalam hari hari penuh cemburu.
Karena jarak masih saja memburu.
Namun dalam rengkuhmu kini aku menyandarkan sendu, sebab kamu adalah sebuah temu.

Lelakiku,
Kau adalah berkat yang aku amini, perwujudan bahagia yang dulu hanya kelabu.
Lelakiku,
*Karena Kamu, hadirmu, cintamu, tubuhmu persis hujan.
Turun sebutir; lalu deras.
Dan aku rela basah kuyup tanpa payung.
Demi segala bahagia, aku tak lelah berucap terima kasih pada semesta.

PS : * mengutip dari blog soloistdanseuse – terimakasih

Minggu, 06 November 2016

Aku Belajar

Aku belajar mengeja kata bahagia.
Belajar menulis rasa suka
Tanpa pura-pura
Dulu, saat duka kupeluk erat,
Lara meluruh menjadi darah.
Tanpa ampun, hatiku mati di bunuh
Namun, masih.
Serakku yang terbata menyuarakan kamu tanpa pamrih.
Menyebut namamu dalam doa-doa tak berjeda dengan fasih.
Yang aku tahu, 
Aku harus belajar mengeja dan menulis lagi.
Sebelum aku habis dilahap mimpi.
Sebelum jiwaku akhirnya mati.

*thedeepeyes

Sabtu, 16 April 2016

Peraturan dan Regulasi - Etika & Profesionalisme TSI #


Nama : Nurul Ulfah

NPM  : 15112553

Kelas  : 4KA15

  • Perbandingan Cyber law diberbagai negara, Jelaskan perbedaannya.

Cyber law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.

PERBEDAAN CYBER LAW DI BERBAGAI NEGARA (INDONESIA, MALAYSIA, SINGAPORE, VIETNAM, THAILAND, AMERIKA SERIKAT)

A.   CYBER LAW NEGARA INDONESIA
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.  Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional  merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya. Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia.
Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan  (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.


B.   CYBER LAW NEGARA MALAYSIA
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.

C.   CYBER LAW NEGARA SINGAPORE
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.ETA dibuat dengan tujuan:
a. Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
b. Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik.
c. Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.    
    Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; danMempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.                                                                                            
Didalam ETA mencakup :
a      Kontrak Elektronik
Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum. Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut.
b     Tandatangan dan Arsip elektronik
Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum. Di Singapore masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.

D.   CYBER LAW NEGARA VIETNAM
Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam sudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.
Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.

E.    CYBER LAW NEGARA THAILAND
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.

F.    CYBER LAW NEGARA AMERIKA SERIKAT
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.

  • UU No. 19 tentang hak cipta, bagaimana ruang lingkup UU tentang hak cipta?
    (jelaskan prosedur pendaftaran haki)

      UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©. Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

    Lingkup Hak Cipta
    A.   Ciptaan Yang Dilindungi
    Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu :
    1.     Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang    diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
    2.   Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat    peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
    3.     Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
    4.     Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime.
    5.  Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik, Fotografi, Sinematografi.
    6.   Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari     hasil pengalih wujudan.
    B.  Ciptaan Yang Tidak Diberi Hak CiptaSebagai Pengecualian Terhadap Ketentuan Di Atas, Tidak Diberikan Hak Cipta Untuk Hal – Hal Berikut :
    1.     Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
    2.     Peraturan perundang-undangan
    3.     Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah
    4.     Putusan pengadilan atau penetapan hakim
    5.     Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.


    Prosedure Pendaftaran HAKI 
                                                
    PERSYARATAN PERMOHONAN HAK MEREK
    1.     Mengajukan permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa   Indonesia dengan melampirkan :
    ·      Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya
    ·        Foto copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum
    ·  Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif)
    ·        Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan
    ·        Tanda pembayaran biaya permohonan
    1.   25 helai etiket merek (ukuran max 9x9 cm, min. 2x2 cm)
    2.   surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.

    2.  Mengisi formulir permohonan yang memuat :
    ·        Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan
    ·        Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon
    ·        Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa dan
    ·        Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas
    3.     Membayar biaya permohonan pendaftaran merek.

    PERSYARATAN PERMOHONAN HAK CIPTA
    1.     Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga (formulir dapat diminta secara cuma-cuma pada Kantor Wilayah)
    2.     lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah)
    3.     Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
    ·        Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
    ·  Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan
    ·        Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali
    ·        Uraian ciptaan rangkap 4
    4.  Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
    5. Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau paspor.
    6. Apabila pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
    7. Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
    8. Apabila permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
    9. Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
    10. Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti         pemindahan hak
    11.  Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau        penggantinya
    12. Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp.300.000

    PERSYARATAN PERMOHONAN PENDAFTARAN DISAIN INDUSTRI
    1. Mengajukan permohonan ke DJ HKI secara tertulis dalam Bahasa                 Indonesia:
    2. Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta dilampiri:
    ·        Contoh fisik atau gambar atau foto serta uraian dari desain industri yang dimohonkan pendaftarannya.
    ·        Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa.
    · Surat pernyataan bahwa desain industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon.
    3.  Mengisi formulir permohonan yang memuat
    ·     Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan.
    ·     Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon.
    · Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
    ·  Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas.
    4.  Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari pemohon lain.
    5.  Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain industri yang bersangkutan.
    6.  Membayar biaya permohonan sebesar Rp.300.000,- untuk UKM (usaha kecil dan menengah) dan Rp.600.000,- untuk non-UKM, untuk setiap permohonan.

  • UU No. 36 Sebutkan Azas dan Tujuan Telekomunikasi. Jelaskan keterbatasan UU telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi.

Azas dan Tujuan
Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini;
Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI.
1. Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
3. Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.

  • Jelaskan keterbatasan UU telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi.


Pada UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai salah satu tujuan yang berisikan upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar bangsa.
      Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.
Di dalam UU No.36 tersebut tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi, namun dapat mengatur penggunaan teknologi informasi tersebut, karena dalam undang-undang tersebut memiliki tujuan telekomunikasi jadi secara tidak langsung dapat sekaligus mengatur penggunaan informasi tersebut sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang ini juga terdapat tentang penyelenggaraan telekomunikasi, sehingga telekomunikasi dapat diarahkan dengan baik. Penyidikan dan sangsi administrasi dan ketentuan pidana pun tertera dala undang-undang ini, sehingga penggunaan telekomunikasi tidak menyimpang dari undang-undang yang telah ada. Sehingga menghasilkan teknologi informasi yang baik dalam masyarakat.




sumber :
https://yanesscihuy.wordpress.com/2014/04/12/ruang-lingkup-uu-tentang-hak-cipta-dan-prosedur-pendaftaran-haki-di-depkumhan/
http://martindonovan91.blogspot.co.id/2013/04/ruang-lingkup-uud-tentang-hak-cipta-dan.html
http://bhagorunite.blogspot.co.id/2011/03/azas-dan-tujuan-telekomunikasi.html
http://icaaann.blogspot.co.id/2013/04/jelaskan-keterbatasan-undang-undang.html
http://icaaann.blogspot.co.id/2013/04/perbedaan-berbagai-cyber-law-dan.html

IT Forensics - Etika & Profesionalisme TSI #

Nama  : Nurul Ulfah

NPM   : 15112553

Kelas   : 4KA15



  • Jelaskan perbedaan "around the computer dan through the computer". (cantumkan berbagai tools yang digunakan dalam IT audit forensics)



IT Forensic adalah bagian kepolisian yang menelusuri kejahatan-kejahatan dalam dunia computer/internet. Komputer forensik yang juga dikenal dengan nama digital forensik, adalah salah satu cabang ilmu forensik yang berkaitan dengan bukti legal yang ditemui pada komputer dan media penyimpanan digital. Tujuan dari komputer forensik adalah untuk menjabarkan keadaan kini dari suatu artefak digital.

Perbedaan Audit Around Computer dan Through The Computer

Audit around computer
Adalah suatu pendekatan audit yang berkaitan dengan komputer, lebih tepatnya pendekatan audit disekitar komputer. dalam pendekatan ini auditor dapat melangkah kepada perumusan pendapatdengan hanya menelaah sturuktur pengendalian dan melaksanakan pengujian transaksi dan prosedur verifikasi saldo perkiraan dengan cara sama seperti pada sistem manual(bukan sistem informasi berbasis komputer).
Audit around computer dilakukan pada saat :
1. Dokumen sumber tersedia dalam bentuk kertas ( bahasa non-mesin), artinya masih kasat mata dan dilihat secara visual.
2. Dokumen-dokumen disimpan dalam file dengan cara yang mudah ditemukan
3. Keluaran dapat diperoleh dari daftar yang terinci dan auditor mudah menelusuri setiap transaksi dari dokumen sumber kepada keluaran dan sebaliknya.

# Keunggulan metode Audit around computer :
1. Pelaksanaan audit lebih sederhana.
2. Auditor yang memiliki pengetahuan minimal di bidang komputer dapat dilihat dengan mudah untuk melaksanakan audit.

Audit Through the computer
Audit ini berbasis komputer, dimana dalam pendekatan ini auditor melakukan pemeriksaan langsung terhadap program-program dan file-file komputer pada audit sistem informasi berbasis komputer. Auditor menggunakan komputer (software bantu) atau dengan cek logika atau listing program untuk menguji logika program dalam rangka pengujian pengendalian yang ada dalam komputer.
Pendekatan Audit Through the computer dilakukan dalam kondisi :
   1. Sistem aplikasi komputer memroses input yang cukup besar dan menghasilkan output yang cukup besar pula, sehingga memperuas audit untuk meneliti keabsahannya.
  2. Bagian penting dari struktur pengendalian intern perusahaan terdapat di dalam komputerisasi yang digunakan.

# Keunggulan pendekatan Audit Through The Computer :
     1.  Auditor memperoleh kemampuasn yang besar dan efketif dalam melakukan pengujian terhadap sistem komputer.
  2. Auditor akan merasa lebih yakin terhadap kebenaran hasil kerjanya.
3. Auditor dapat melihat kemampuan sistem komputer tersebut untuk menghadapi perubahan lingkungan.

Tool Audit IT
 1. COBIT® (Control Objectives for Information and related Technology)
   2. COSO (Committee of Sponsoring Organisations of the Treadway Commission) Internal Control—Integrated Framework
  3. ISO/IEC 17799:2005 Code of Practice for Information Security Management
   4. FIPS PUB 200
   5. ISO/IEC TR 13335
   6. ISO/IEC 15408:2005/Common Criteria/ITSEC
   7. PRINCE2
   8. PMBOK
   9. TickIT
 10. CMMI
 11. TOGAF 8.1
 12. IT Baseline Protection Manual
 13. NIST 800-14
  sumber :
     http://hilmanos.blogspot.co.id/2015/07/artikel-tentang-it-forensics-tugas.html
   https://swordmedal.wordpress.com/2015/04/15/contoh-prosedur-dan-lembar-kerja-it-audit-tools-yang-digunakan-untuk-it-audit-dan-forensik/